Sulbaronline.com, MAMUJU–Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat, hasil Musda di Mamasa, melayangkan mosi tidak percaya kepada ketua demisioner Gerakan Pramuka Sulbar, Andi Ibrahim Masdar.
Hal demikian disampaikan presidium sidang dan juru bicara Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar hasil Musda Mamasa, Busman Rasyid, melalui konferensi pers di Mamuju, Sabtu (9/9/2023).
Mereka menilai, Andi Ibrahim Masdar telah mencederai Gerakan Pramuka di Sulawesi Barat, setelah menggelar Musda lanjutan di Polewali Mandar yang menetapkan adik kandungnya, Andi Rusli Masdar, sebagai ketua terpilih Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar periode 2023-2028.
“Kami anggap apa yang dilakukan kaka’ Andi Ibrahim Masdar, telah mengenyampingkan kode kehormatan pramuka dan tidak berjiwa patriot, dengan tidak menerima hasil Musda di Mamasa. Kami juga menilai, bahwa beliau berupaya membagun dinasti dalam gerakan pramuka di Sulbar ,”tegas Busman Rasyid.
Sejatinya kata Busman, pelaksanaan Musda di Mamasa 30 Mei 2023 lalu, telah menyelesaikan seluruh tahapan. Dua presidium sidang yang bertugas saat itu, menetapkan St. Suraidah Suhardi sebagai ketua terpilih Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar untuk periode 2023-2028.
“Tidak ada skorsing dan penundaan saat Musda di Mamasa. Dinyatakan sah dan legal sesuai AD ART. Dengan demikian laporan secara sepihak kepada Kwarnas itu semata-semata untuk memuluskan adik kandungnya, sehingga keluarlah surat untuk Musda lanjutan,”tambah Busman.
Bahkan kata Busman, terbitnya surat Kwartir Nasional bernomor 0437-00-B tanggal 6 Juni 2023 terkait Musda lanjutan yang juga ditembuskan kepada Pj. Gubernur Sulbar, sarat akan kepentingan.
Ia menilai, hal tersebut merupakan upaya yang dibangun Andi Ibrahim Masdar yang telah bekerjasama dengan Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka untuk memuluskan pelaksanaan Musda lanjutan di Polewali Mandar.
“Sekjen telah melakukan keberpihakannya kepada kubu Andi Ibrahim Masdar. Ia juga telah melakukan intervensi kepada Pj. Gubernur, sehingga kami terhalang disitu,”ucapnya.
Selain mosi tidak percaya, Busman juga menegaskan jika pihaknya dalam waktu dekat ini melayangkan gugatan secara hukum terhadap Andi Ibrahim Masdar, hingga Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrullah.
Menurutnya, Pj. Gubernur Sulbar yang juga selaku Ketua Majelis Pembina Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat, tak mengindahkan hasil Musda Mamasa dengan tidak menerbitkan surat rekomendasi penetapan pengurus.
“Kami anggap Pj. Gubernur telah lalai terhadap tanggungjawabnya. Hasil Musda Mamasa sudah kami sampaikan dua hari setelah pelaksanaan, bahkan sudah dikaji di Biro Hukum, sampai saat ini belum ada dikeluarkan dengan alasan adanya surat Kwartir Nasional ini,”pungkasnya.(sid/red)