SULBARONLINE.COM, Mamuju — Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Dr H Marigun Rasyid pimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu, terkait percepatan tentang HPL dan Sertifikasi Rumah dan Lahan Masyarakat.
RDPU berlangsung di Ruang Komisi IV Kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin (17/7/2023).
RDPU dihadiri Perwakilan dari Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam RDPU tersebut, IPMA Pasangkayu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Sulbar yang diwakili Komisi IV Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Adapun tuntutan IPMA Pasangkayu di antaranya, meminta kepada DPRD Provinsi Sulbar untuk mengundang secara resmi Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar, kemudian meminta DPRD Sulbar untuk mempertegas Dinas Transmigrasi Sulbar agar mempercepat serta memberi kejelasan tentang HPL dan Sertifikasi dan lahan masyarakat.
Juga meminta DPRD Sulbar untuk mengevaluasi dan mengawasi Kinerja Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar.
Sementara, hasil Rapat tersebut membahas terkait dengan polemik masyarakat transmigrasi yang tidak kunjung mendapat lahan di Pasangkayu.
Sesuai hasil RDP, akan ada rapat lanjutan oleh Dinas Transmigrasi Provinsi, Dinas Transmigrasi Kabupaten Pasangkayu dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk membahas lebih lanjut.