Junda Maulana Sebut Kondisi Mantap Jalan Provinsi Baru Mencapai 45,84 Persen

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda maulana, menjadi narasumber pada Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pekerjaan Umum (PU) di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Kamis (7/3/2024).

Dalam paparannya, Kepala Bapperida Sulbar menyampaikan lima permasalahan pokok pembangunan. Salah satu diantaranya rendahnya kondisi mantap jalan provinsi Sulbar yakni baru mencapai 45,84 persen serta terkait arah kebijakan pembangunan Sulbar tahun 2025.

“Jika kita melihat Arah Pembangunan PUPR Sesuai RPD 2023-2026 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang target pada tahun 2023 sebesar 48,19 persen, ada bias sekitar 2,35, sedangkan untuk target tahun 2024 mantap jalan provinsi sebesar 50,19 persen. Jika kita lihat kondisi fiskal kita saat ini target ini sangat besar, tetapi tidak menjadikan pesimistis buat Dinas PU, apalagi kemarin (Rabu 6 Maret red.) Bapak Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh bersama Kepala Dinas PUPR Sulbar telah menandatangani MoU atau Nota Kesepakatan Pemprov Sulbar dengan PT. Kalla Group dalam Rangka Peningkatan dan Pembangunan Ruas Jalan dan Jembatan Salubatu – Kalumpang – Karama,” urai Junda.

Selanjutnya, kata Junda, Keterbatasan fiskal menjadi salah satu masalah utama sebagai gambaran berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Anggaran belanja daerah hanya sebesar Rp. 1,83 Triliun. Dari penjabaran APBD dapat dilihat bahwa fiskal yang dimiliki Sulbar untuk pembangunan daerah sangat terbatas, sehingga diperlukan program pembangunan yang benar-benar efektif dan efesien yang memiliki multiplier effect terhadap pencapaian target pembangunan Sulbar,” kata Junda.

Dia menambahkan, dari forum tersebut dapat merumuskan kesamaan persepsi terhadap isu strategis sektoral, baseline data yang akurat, termasuk sumber anggaran dalam mendukung Penyusunan RKPD dan Renja PD ke- PU-an.