Ini Dia 4 Anggota DPD RI Dapil Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah menuntaskan hasil Rekapitulasi dan Perhitungan perolehan suara Pemilu 2019, Jumat (10/5/19) malam.

Berdasarkan Model DB-1 KPU yang dibacakan dalam rapat pleno tersebut, empat calon DPD RI jadi peraih suara terbanyak.

Keempatnya pun dipastikan lolos mewakili Sulbar sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024. Mwreka masing-masing adalag Andri Prayoga Putra Singkarru, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, H. Almalik Pababari dan Ajbar Abd. Kadir.

Andri Prayoga Putra Singkarru peraih suara terbanyak dari 30 calon senator Dapil Sulawesi Barat, dengan perolahan 68.870 suara. Sementara peringjat kedua adalag Iskandar Muda Baharuddin Lopa selaku petahana meraih 51.027 suara.

Di urutan ketiga H Almalik Pababari. Mantan Bupati Mamuju tersebut raih 50.437 suara. Untuk urutan keempat Ajbar Abd. Kadir. Anggota DPRD Sulawesi Barat dari PAN Dapil Polman yang memutuskan bertarung di DPD RI itu berhasil meraih 50.390 suara.

Dari hasil ini, hanya satu petahana yang berhasil kembali mewakili Sulbar. Satu petahana, Marthen gagal kembali ke Senayan dengan perolehan 32.068 suara.

Sementara, dua anggota DPD RI Dapil Sulawesi Barat periode 2014-2019, Muh Asri Anas dan KH Muhammad Sybli Sahabuddin, memilih bertarung di DPR RI. Namun, hampir dipastikan juga gagal kembali ke Senayan.

Muh Asri Anas yang maju lewat PAN hanya meraih 20,683 suara individu. Sementara perolehan suara partai 28,872. Sementara, KH Muhammad Sybli Sahabuddi yang maju lewat PKB, hanya meraih 23.312 suara dengan perolehan partai 43.449 suara.

Ketua KPU Sulawesi Barat Rustang mengatakan, selanjutnya hasil pleno tingkat provinsi tersebut, akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pleno di tingkat nasional.

“Tanggal 12 kami sudah ke Jakarta untuk mengikuti rekap nasional,” kata Rustang.

Rustang menuturkan, hampir dipastikan peraih suara terbanyak itulah yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

“Jadi inilah hasil kalau tidak ada gugatan, tidak boleh lagi diganggu. Kecuali Mahkamah Konstitusi mempersoalkan jika ada yang melakukan gugatan,” kuncinya.