Gelar Pertemuan Pendamping Rehsos dan LKS, Ini Penjelasan Kadinsos Sulbar

SULBARONLINE.COM, Polman — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Pertemuan Pendamping Rehabilitasi Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis hingga Jumat, 11-12 Mei 2023.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Muhammad Rahmat Sanusi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatan kapasitas pendamping rehabilitasi sosial dan petugas LKS Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Dinsos Sulawesi Barat, Drs. H. Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kementerian Sosial RI telah menerbitkan petunjuk teknis penerapan bidang sosial di Provinsi dan Kabupaten.

“Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten dalam melaksanakan pelayanan di bidang sosial dan pertanggungjawaban selaku pengampu SPM bidang sosial di mana laporan penerapan SPM ini Dinas Sosial berkewajiban menyampaikan laporan setiap tahun sejauh mana capaian pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahunnya. Berapa banyak cakupan SPM yang dilaksanakan,” kata Rahmat.

Dia menjelaskan, kegiatan penyelenggaraan peningkatan kapasitas tenaga pendamping rehabilitasi sosial dan petugas LKS ini memiliki agenda strategi dalam rangka mengembangkan pola operasional program kesejahteraan sosial dasar dalam bentuk pelayanan.

Rahmat menyebut, berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang SPM bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten terdapat jenis pelayanan dasar yang ditentukan.

“Pertama, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas. Kedua,  rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti sosial dan di luar panti. Ketiga, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti sosial dan di luar panti. Keempat,  rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis dalam panti sosial dan di luar panti. Kelima,  perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi dan kabupaten,” papar Rahmat.

Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulbar ini juga menjelaskan, pendamping rehabilitasi sosial yang dahulunya dipisahkan ke beberapa jenis sesuai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang didampingi oleh Pendamping, anak, lansia, PD dan seterusnya.

“Setelah terbitnya permensos Nomor 7 Tahun 2021 tentang asistensi rehabilitasi sosial (Atensi), di mana sasaran Atensi sebagaimana dimaksud meliputi; individu; keluarga; kelompok dan atau; komunitas,” sebut birokrat senior yang akrab disapa Marasa ini.

Dalam setiap tahapan Atensi, lanjut Rahmat, harus melalui supervisi pekerjaan sosial. Supervisi dilaksanakan oleh pekerja sosial yang memiliki kompetensi supervisi pekerjaan sosial.

“Jadi sekarang disatukan menjadi pendamping rehabilitasi sosial karena pendamping rehabilitasi sosial adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi pekerja sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial,” kunci Rahmat.