SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Sulawesi Barat menggelar Rapat asistensi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Maleo Water Park, Kamis (9/9/21) ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulbar, H. Muhammad Rahmat Sanusi. Hadir sebagai peserta para Kepala DPMPTSP di enam Kabupaten se Sulbar.
Selain itu, hadir sebagai narasumber; perwakilan Kemendagri, Halomoan Pakpahan, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat, Andi Pajeriah dan Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Sulbar, Rahmat Sanusi menyampaikan bahwa pelayanan publik terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik.
Hal itu, kata Rahmat sejalan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Rahmat menjelaskan, rapat asistensi penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kabupaten se Sulawesi Barat bertujuan untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan PTSP prima dalam peningkatan kualitas pelayanan.
“Atas nama pemerintah daerah berharap kepada para peserta rapat asistensi penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kabupaten se Sulawesi Barat agar mengikuti dan dapat mengambil ilmu dari para narasumber untuk selanjutnya diterapkan di unit kerja masing-masing,” harap mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulbar ini.