SULBARONLINE.COM, Mamuju – Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkup tindak kejahatan yang berkaitan dengan Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Pada Selasa (12/5/2020) lalu, ada tiga terduga pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, berdasarkan konfirmasi pihak Dirnarkoba menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial BA, YD dan KL karena memiliki dan menguasai Narkotika.
Kabid Humas mengubgkap, bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Di tangan BA ditemukan barang bukti 1 paket Sabu seharga Rp 850 Ribu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi kepada tersangka BA, mengakui bahwa Narkoba sabu diambil dari tersangka YS dan KL dengan cara patungan.
Tersangka YD, diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju. Ironisnya, KL adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar.
Kini Ketiganya sudah diamankan di rutan Narkoba Polda Sulbar.
”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” terang Kabid Humas.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.