Bupati Mamuju Terima Tanda Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Sekomandi

Sulbaronline.com,MAMUJU–Bupati Kabupaten Mamuju Siti Sutinah Suhardi secara simbolis menerima Tanda Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Sekomandi dari Kementrian Hukum dan HAM Sulbar, di event Manakarra Fair yang berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra, Jumat (14/7/2023).

Siti Sutinah Suhardi mengatakan, hal tersebut merupakan hasil dari upaya Pemkab Mamuju untuk memaksimalkan pemenuhan dokumen yang dipersyarakatkan dalam pendaftaran Tenun Ikat Sekomandi sebagai bagian dari Indikasi Geografis melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“apresiasi dan terimakasih kepada bapak kakanwil KemenkumHAM Sulbar yangvtelah membantu kita selama ini sehingga tenun sekomandi mempunyai perlindungan hukum atas potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kabupaten Mamuju,” ucap Sutinah.

Selain itu, Sutina juga mengapresiasi Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi (AMPIG-TIS) yang telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

“Kita juga salut kepada para penenun kita, para pelestari sekomandi di Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang. Tenun ini telah menjadi icon Kabupaten Mamuju bahkan Provinsi Sulawesi Barat dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan, sekomandi selalu mendapat ruang khusus, dan sudah dikenal luas hingga ke luar negeri,”tambah Sutinah.

Bupati Mamuju Siti Sutinah Suhardi saat mengunjungi stand Tenun Sekomandi di Manakarra Fair 2023

Sutinah berharap, Sekomandi terus dapan dilestarikan dengan melakukan pemberdayaan bagi masyarakat, entah itu memberikan pembinaan kepada para penenun dan memberikan bantuan anggaran kepada UMKM yang bergerak di bidang tenun Sekomandi.

“Sekomandi ini bukan saja sebuah karya seni, namun sekomandi juga menjadi salah satu penghasilan yang mampu mendongkrak ekonomi masyarakat kita,”kuncinya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Barat, Parlindungan, usai menyerahkan tanda pendaftaran Indeks Geografis Sekomandi menjelaskan, Adapun saat ini proses pendaftaran Tenun Ikat Sekomandi sudah memasuki tahapan pengumuman yang akan berlangsung selama dua bulan belakangan ini.

“Saya sampaikan buk Bupati, prosesnya terus berjalan, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang merek nomor 20 tahun 2016, itu mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 6 September 2023,”terangnya.(Adv)