Brankas Bocor Bank Plat Merah: Mantan Pimca BRI Mamuju Lukman Surya Terseret Kasus SK Polisi yang Raib

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kursi empuk Lukman Surya di kantor barunya di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tak lagi nyaman. Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mamuju itu kini tengah dibayangi jerat hukum pidana, menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap bank pelat merah yang pernah dipimpinnya.

Persoalannya terbilang fatal untuk ukuran bank sekuritas tinggi, hilangnya dokumen negara berupa Surat Keputusan (SK) asli pengangkatan anggota Polri yang dijadikan agunan kredit. Dokumen milik Aipda Hasanuddin, anggota Polresta Mamuju, raib tanpa jejak dari dalam sistem penyimpanan bank.

Dalam sidang putusan di PN Mamuju, majelis hakim resmi mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Hasanuddin. BRI Cabang Mamuju dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan kelalaian berat.

“Majelis hakim memutuskan tergugat (BRI Cabang Mamuju) terbukti melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Darmawan, di Mamuju, Minggu 7 Juni 2026.

Atas kelalaian ini, BRI dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp70 juta serta biaya perkara.

Dosa Prosedural di Era Kepemimpinan Lukman Surya

Kasus yang mencoreng reputasi manajemen pengelolaan agunan BRI ini bermula saat Aipda Hasanuddin mengambil fasilitas kredit dengan menjaminkan SK Korps Bhayangkara miliknya. Sengketa mencuat ke permukaan saat masa tenor pinjaman selesai. Ketika Hasanuddin hendak mengambil kembali haknya untuk keperluan administrasi kedinasan, pihak bank dengan enteng menyatakan dokumen penting tersebut telah hilang.

Sebagai pimpinan tertinggi di cabang tersebut saat peristiwa terjadi, Lukman Surya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keamanan aset nasabah. Hilangnya dokumen di dalam brankas bank mengindikasikan adanya celah fatal dalam pengawasan prosedur (standard operating procedure) yang ia pimpin.

“Saya akan melaporkan lima orang yang terlibat dalam pengurusan kredit yang mengakibatkan SK Polisi saya hilang di BRI. Salah satu yang paling bertanggung jawab dan akan saya laporkan adalah eks Pimpinan Cabang, Lukman Surya,” tegas Hasanuddin di hadapan awak media.

Berdasarkan penelusuran, setelah kasus ini bergulir di internal, Lukman Surya diketahui telah dimutasi dari Mamuju. Saat ini, ia tercatat tengah menduduki jabatan strategis di salah satu Kantor Cabang BRI di wilayah hukum Sulsel. Namun, mutasi dinas tersebut dipastikan tidak menghapus jejak perkara yang ditinggalkannya di Sulawesi Barat.

Membuka Kotak Pandora: Dari Perdata Menuju Jerat Pidana

Kemenangan ganti rugi Rp70 juta di ranah perdata rupanya baru babak awal. Berbekal amar putusan PN Mamuju, kubu Aipda Hasanuddin bersiap membuka kotak pandora dengan menyeret Lukman Surya dan empat oknum pegawai internal BRI lainnya ke ranah hukum pidana.

Tim Kuasa Hukum penggugat kini tengah bergerak cepat mengamankan bukti otentik untuk memuluskan laporan ke Polda Sulawesi Barat atau Polres Mamuju.

“Rencananya, laporan pidana tersebut akan langsung kami masukkan begitu amar putusan fisik (salinan resmi) sudah di tangan kami dari panitera PN Mamuju,” pungkas Darmawan.

Hingga laporan ini diturunkan, hilangnya dokumen negara di bank pelat merah ini menyisakan pertanyaan besar terkait manajemen risiko perbankan. Pihak manajemen BRI Cabang Mamuju maupun Lukman Surya secara pribadi belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi terkait putusan pengadilan dan rencana tuntutan pidana yang diarahkan kepada mereka.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *