Buntut Permasalahan Dokumen Jaminan Nasabah, Mantan Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah Berpotensi Hadapi Jalur Hukum Lanjutan

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Tanggung jawab profesi kini tengah membayangi salah satu eks pimpinan Bank Pelat Merah di Mamuju. Mantan Pimpinan Cabang (Pimca) Bank Pelat merah itu kini berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan, menyusul putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terkait permasalahan administrasi di instansi yang pernah dipimpinnya.

Permasalahan ini berkaitan dengan tidak ditemukannya dokumen penting berupa Surat Keputusan (SK) asli pengangkatan anggota Polri yang sebelumnya digunakan sebagai agunan kredit. Dokumen pribadi milik Aipda Hasanuddin, seorang anggota Polresta Mamuju, dilaporkan tidak berada di tempat penyimpanan resmi pihak perbankan saat masa tenor pinjaman telah berakhir.

Dalam persidangan di PN Mamuju, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Hasanuddin. Pihak lembaga keuangan tersebut dinyatakan kurang cermat dalam menjaga keamanan dokumen titipan nasabah.

“Majelis hakim memutuskan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk kelalaian menjaga dokumen jaminan,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Darmawan, di Mamuju, Minggu 7 Juni 2026.

Atas putusan tersebut, lembaga perbankan terkait diwajibkan membayar ganti rugi materiil serta menanggung biaya perkara yang timbul.

Kasus ini bermula ketika Aipda Hasanuddin menyelesaikan kewajiban fasilitas kreditnya yang menggunakan agunan SK Kepolisian. Kendala muncul saat proses pengembalian berkas, di mana pihak internal bank menyampaikan bahwa dokumen tersebut belum dapat ditemukan di ruang penyimpanan.

Sebagai otoritas tertinggi di kantor cabang saat peristiwa itu berlangsung, salah satu eks pimpinan itu dinilai memiliki tanggung jawab moral dan struktural terhadap pengawasan prosedur operasi standar (SOP) pengelolaan aset nasabah.

“Kami berencana menindaklanjuti kasus ini. Salah satu pihak yang kami minta pertanggungjawabannya adalah posisi mantan Pimpinan Cabang saat itu,” ungkap Hasanuddin kepada media.

Penyelesaian ganti rugi di ranah perdata  tampaknya menjadi pembuka jalan bagi upaya hukum berikutnya. Berbekal salinan putusan dari PN Mamuju, pihak Aipda Hasanuddin bersiap membawa permasalahan ini ke ranah hukum pidana guna memperjelas status hilangnya dokumen pribadi tersebut.

Tim Kuasa Hukum penggugat saat ini tengah melengkapi berkas administrasi dan bukti otentik untuk memproses laporan tersebut.

“Rencananya, laporan formal akan kami sampaikan segera setelah salinan resmi amar putusan fisik kami terima dari pihak panitera PN Mamuju,” kata Darmawan menambahkan.

(hsn/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *