Amalia Fitri Aras: Jemaah Haji Asal Mateng Menikah Usai Melaksanakan Ibadah Haji di Mekah

SULBARONLINE.COM, Mekah — Jemaah Haji asal Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dikabarkan melangsungkan pernikahan di Mekah, Arab Saudi usai melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.

Jamaah haji yang resmi menikah itu bernama H. Saleng bin Rumalang (58 Tahun) dengan nomor porsi 3800023783 rombongan 3 Regu 11 UPG 18 Kabupaten Mamuju Tengah, bersama Hj. Sari Bulan binti Kamisi Lengu (65 Tahun), dengan nomor porsi 3800025042 rombongan 4 regu 15 UPG 18 Kabupaten Mamuju Tengah.

Informasi itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang juga pendamping Jemaah Haji Sulbar tahun 2025, Dr. Hj. Amalia Fitri Aras saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/25).

Menurut Amalia, kedua jemaah haji tersebut berasal dari Desa Tinali, Kecamatan Budong-budong,  Mamuju Tengah. Mereka melangsungkan pernikahan di salah satu masjid di Kota Mekah setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.

“Yah, Alhamdulillah hari ini waktu Mekah telah berlangsung pernikahan jemaah haji asal Indonesia dari Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Mereka menikah setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji,” kata Amalia Fitri Aras.

Amalia mengaku, prosesi pernikahan berlangsung lancar dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak beserta sejumlah jemaah haji asal Sulbar lainnya.

“Kita semua berbahagia, dan juga mendoakan seluruh jemaah asal Sulbar senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat hingga tiba ke tanah air,” harap Amalia.

Sementara itu, Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulbar, Dr. H. Ahmad Barambangi membenarkan pernikahan pasangan jamaah haji di Mekah, Arab Saudi.

“Yah, benar dinda. Pernikahannya berlangsung pada hari Selasa, 10 Juni 2025, pukul 14.00 waktu Arab Saudi di salah satu Masjid di kota Mekah. Laki-laki berstatus Duda dan perempuan berstatus Janda,” sebut Ahmad Barambangi.

Ahmad menceritakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, pada bulan Mei 2025 atau dua hari sebelum keberangkatan ke Tanah Suci memang telah terjadi proses laamaran secara resmi disertai dengan pemberian ‘Uang Panai’.

“Sehingga pada saat prosesesi lamaran kedua belah pihak dan para keluarga bersepakat untuk melangsungkan proses Akad nikah di Tanah Suci. Pihak laki-laki berangkat ke Tanah Suci bersama Ibu kandungnya dan tantenya, sedangkan pihak perempuan berangkat bersama ayah kandung, saudara dan beberapa keluarganya. Setelah tiba di Mekah mereka melangsungkan pernikahan di salah satu Mesjid yang disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga,” terang Ahmad Barambangi.