Kantongi Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang, 3 Pemuda Tapalang Ini Diringkus Polisi

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Tiga pemuda asal Kecamatan Tapalang tak berdaya saat diringkus tim Sat Res Narkoba Polresta Mamuju di Jalan trans Sulawesi, tepatnya di jembatan bolong Mamuju, Minggu (31/01/21).

Pemuda yang masing-masing berinisial KU (32), HE (32) dan AI (23) diringkus setelah kedapatan mengantongi 4 sachet plastik yang diduga Narkotika jenis Shabu dan ratusan butir obat keras dafar G jenis Trihexpenidil.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Mamuju Kombespol Iskandar menjelaskan jika para tersangka merupakan target operasi karena disinyalir kerap memperjual belikan obat-obatan kepada para pelajar.

“Mereka ini memang sudah jadi target kami karena berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat, mereka sering memperjual belikan obat daftar G kepada pelajar,” tegas Kapolresta Mamuju.

Menurut Iskandar, pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok barang haram ini.

Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 478 butir obat daftar G, 4 sachet plastik bening berisi kristal putih dan 2 unit Handphone telah diamankan di Mapolresta Mamuju.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun kurungan badan