Kejati Sulbar Berhasil Meringkus DPO Dugaan Korupsi Kasus Salutambung-Urekang

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) korupsi berinisal AD (32).

Pihak kejasaan menangkap AD terkait kasus penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung – Unrekang Kabupaten Majene, sebesar Rp 1,5 Miliar, Tahun Anggaran 2018.

AD diringkus pada salah satu rumah warga di Jalan Sampursiang, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (12/07/20) kemarin. AD ditangkap tanpa memberikan perlawanan.

AD merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang telah lama dikejar Tim Kejaksaan Tinggi Sulbar. Tempat persembunyian AD terungkap atas informasi warga sekitar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Darmawel Aswar dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, AD diketahui memanfaatkan uang muka proyek untuk kepentingan pribadi.

“Kasus menyangkut penyalahgunaan uang muka dari sebuah protyek jalan dari Salutambung – Urekang, Majene. Tapi ini tentunya bukan menyangkut fisik jalan, tapi uang muka yang harusnya dipergunakan untuk pembelian material dan pemberian kepada pihak ketiga untuk melakukan kegiatan, mobilisasi alat, tapi ternyata tidak digunakan, justru diambil, dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (13/07/20).

Tersangka AD diketahui selalu mangkir ketika dipanggil pihak kejaksaan. Kendati demikian pihak kejaksaan akhirnya menetapkan AD sebagai DPO.

“Menjadi menarik karena si AD ini sudah kita panggil secara resmi tapi tidak pernah datang, ada apa dengan dia, akhirnya pada bulan Maret tanggal 20 kita nyatakan dia sebagai DPO,” kata Darmawel.

Darmawel mengaku, upaya meringkus tersangka sempat berulang kali gagal, sebab tersangka berpindah-pindah tempat.

“Kita kesulitan karena minimnya informasi yang bersangkutan. kemudian nomor handphonenya selalu berubah sehingga kita sulit melacak. Tempat tinggal yang bersangkutan juga selalu pindah-pindah,” beber darmawel.

Diduga kuat atas perbuatannya, AD melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.