SULBARONLINE.COM, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan yang berlangsung di gedung DPRD Sulbar, Senin (26/8) ini hadiri oleh Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Ketua DPRD Sulbar, Hj. Amalia Fitri Aras, Wakil Ketua DPRD, Harun sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan dengan adanya dukungan, kesungguhan dan kerja keras para anggota dewan yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD.
Menurutnya, setelah melalui pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan aggaran ini, maka selanjutnya Pemprov Sulbar akan menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2019 dalam waktu yang singkat.
Sebab, katA ABM, pemenuhan target yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, yakni paling lambat tiga Blbulan sebelum Tahun Anggaran berakhir dan atau sebelum tanggal 30 September 2019.
“Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua rencana yang disepakati dapat kita realisasikan. Kita harus tahu bahwa kemampuan serapan anggaran masih sangat minim. Maka dari itu kami perlu waktu perbaikan-perbaikan kedepan dan menyelesaikan anggaran tahun ini secara maksimal agar terhindar dari sisa lebih pembiayaan begitu besar,” sebut Ali Baal.
Ia juga mengatakan, dengan dilaksanakannya kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun Anggaran 2019 ini, maka semua dalam satu kesatuan pemerintahan daerah pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
“Tentu untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat, serta tentu untuk keberhasilan bersama dalam pelaksanaan pembangunan hingga akhir Tahun 2019,” tutup ABM.