Endapkan Dana PIP, Ombudsman Desak Kepala SD Bela Serahkan Hak Siswa

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Setelah melakukan serangkaian proses tindaklanjut pengaduan masyarakat, Tim ombudsman RI Sulbar menyerahkan Laporan Akhir Hasil PemeriksaanLAHP (LHAP) kepada Disdikpora Kabupaten Mamuju terkait Maladministrasi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 di SD Bela, Kecamatan Tapalang.

Sebelumnya, Kepala SD Bela dilaporkan ke Ombudsman atas tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur penyaluran dana PIP tahun 2017 di SD Bela, Kecamatan Tapalang.

Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar melalui release yang dikirim ke SULBARONLINE.COM, Rabu (6/3/19), Bob Jafar mengatakan, Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam asas pelayanan publik pada pasal 4 UU 25 tahun 2009.

“Kita sangat menyayangkan jika tindakan seperti ini masih saja terjadi, apalagi berkaitan langsung dengan kepentingan orang banyak,” terang Bob Jafar.

Melalui LAHP, Ombudsman meminta secara tegas kepada pihak terlapor untuk membuat surat pernyataan yang bisa dipertanggung jawab secara hukum untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Ia meminta, agar segera menyalurkan dana PIP tahun 2017 kepada siswa yang bersangkutan dibuktikan dengan berita acara dan dokumentasi jika dimungkinkan menghadirkan tim Ombudsman untuk menyaksikan langsung.

“Memperhatikan mekanisme pencairan dana PIP tahap berikutnya agar terlaksana dengan dengan baik, sehingga penerima manfaat bisa menggunakan bantuan Pemerintah untuk kepentingan pendidikannya,” katanya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI, Nurul Alif Densi selaku penanggung jawab pengaduan ini menuturkan, 14 hari setelah penyerahan LAHP ini timnya akan melakukan monitoring untuk memastikan proses penyelesaian pengaduan masyarakat berjalan dengan baik.

“Jika tidak terlaksana sebagaimana mestinya akan ada konsekuensi hukum bagi terlapor dan atasannya dalam hal ini Kepala Disdikpora Mamuju. Makanya kami tegaskan harap segera dituntaskan sebagaimana saran Ombudsman,” utup Nurul Alif Densi.