SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih menunggu surat resmi dari pusat terkait aturan baru berpergian yang harus sudah divaksin booster.
“Kita masih menunggu, tapi kita terus koordinasikan ke kabupaten bagaimana vaksin booster ini meningkat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, drh Asran Masdy saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022).
Saat ini, kata drh Asran, pihaknya masih sementara mslakukan penjadwalan pelaksanaan vaksin booster. Terkait kendala stok vaksin, Dinkes Sulbar juga masih menunggu kebutuhan masing-masing kabupaten.
“Karena stok di provinsi sudah habis didistribusikan ke kabupaten. Termasuk bantuan berbagai instansi turut membantu pelaksanaan vaksinasi,” ungkapnya.
Asran mengaku, capaian vaksin booster saat ini masih di angka rata-rata 9,23 persen. Untuk Kabupaten Mamuju baru 8,33 persen, Majene 11,21 persen, Polman 4,63 persen, Mamasa 13,46 persen, Mateng 10,01 persen dan Pasangkayu 16,38 persen.
“Kita harap semakin meningkat kesadaran masyarakat, karena sudah gencar dilaksanakan vaksinasi,” harapnya.
Sepertu diketahui, tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tersebut, menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.Aturan tersebut mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 mendatang.