SULBARONlINE.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat, Kamis (30/5/24).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli untuk perkara Nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golkar.
Golkar mempersoalkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat tertera.
Sehingga, dalam petitumnya Golkar meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang Dapil Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari.
Saksi-saksi dari Pemohon mengatakan terdapat orang-orang yang tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el), tetapi masuk dalam DPT, tidak berada di alamat sesuai lokasi TPS, serta ber-KTP di luar lokasi TPS atau bukan penduduk setempat.
Selain itu, ada pula pemilih yang ber-KTP di luar Sulawesi Barat tanpa menyertakan surat pindah memilih.
“Dua pemilih tidak memenuhi syarat untuk memilih karena bukan penduduk setempat, saya lihat di daftar DPK,” kata Rahman Zainuddin, salah satu Saksi dari pemohon.
Untuk diketahui, Partai Golkar dalam permohonannya mendalilkan pelanggaran-pelanggaran pemilu terjadi di 35 TPS di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu.
Pemohon mencontohkan, terjadi pelanggaran di TPS 4 Kelurahan/Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar berupa pernyataan partisipasi pemilih mencapai 100 persen, padahal dalam DPT tersebut terdapat data empat pemilih telah meninggal dunia dan satu pemilih sedang merantau ke Kalimantan.
Selain itu, pelanggaran di TPS 1 Kelurahan/Desa Talopak, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa terjadi pencoblosan kertas suara yang mewakili 23 orang disabilitas, padahal di TPS tersebut tidak ada data pemilih disabilitas.
Menurut Pemohon, sangat beralasan hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 35 TPS di lima kabupaten untuk pemilu DPR RI Dapil Sulbar.