Disnaker Sulbar Selesaikan  Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Daerah telah sukses menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 10 perusahaan di wilayah ini sejak januari sampai dengan September 2023 melalui proses mediasi yang cermat dan efektif.

Perselisihan hubungan industrial adalah masalah yang seringkali kompleks dan berpotensi merugikan bagi kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan.

Dalam upaya menjaga kedamaian dan kestabilan lingkungan kerja, Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulawesi Barat telah memfasilitasi proses mediasi yang dilakukan dengan cermat untuk memastikan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam rangka menyelesaikan perselisihan ini, tim mediasi yang terdiri dari Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang telah berpengalaman telah berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak yang berselisih.

Dengan berpegang pada prinsip-prinsip kerja sama, dialog, dan transparansi, mediasi ini telah membantu memecahkan masalah yang mempengaruhi hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Hasil dari proses mediasi ini adalah penandatanganan perjanjian bersama antara para pihak yang berselisih. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek yang relevan dengan perselisihan, termasuk PHK yang menuntut pembayaran pesangon, kenaikan gaji berdasarkan UMK, tuntutan dari PKWT menjadi PKWTT dan kondisi kerja, dan masalah lain yang telah memicu ketegangan.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrian dan Jamsotek Muhammadong, SE, M.A.P, penyelesaian melalui mediasi adalah pendekatan yang konstruktif dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Proses ini, kata dia, memungkinkan para pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan yang pada akhirnya akan mendukung lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat H.Andi Farid Amri, S.Sos.,MM, mengaku, sangat menyambut baik kesuksesan mediasi yang dilakukan Pejabat Fungsional Mediator HI, Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi  Barat.

“Kita harus menjaga iklim kerja yang sehat disulawesi barat, hasil mediasi ini adalah contoh bagus bagimana kita mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari konflik yang merugikan kedua belah pihak,” katanya.

Farid berharap mediasi ini menjadi contoh positif bagi perusahaan lain apabila ada terjadi perselisihan hubungan industrial, dimana dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial selalu mengedapankan musyawarah antara kedua belah pihak.

Hal ini menunjukkan pentingnya dialog yang konstruktif dan kerja sama antara berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan tanpa melalui meja pengadilan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses mediasi ini, dan kami berharap agar perjanjian yang telah disepakati dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih baik dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Barat,” tutupnya.