Soroti Perumda Terkait PI Sebuku, Dispora dan Biro Ekbang Terima Audiensi IPMAPUS Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Barat Safaruddin Sanusi DM bersama Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar, Masriadi Nadi Atjo menerima audiensi dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) Sulbar.

Pertemuan berlangsung di ruangan Kepala Dispora Sulbar, Rabu (12/10/23).

Tujuan pertemuan itu untuk membicarakan berbagai hal terkait masalah Dana Participating Interest (PI) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Sulawesi Barat.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas mengenai harapan Ipmapus tentang agenda Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober mendatang.

“Hari ini saya dan Biro Ekbang menerima audiensi Ipmapus Sulbar yang menyoroti progres PI Sebuku. Dan kita memang harus proaktif menerima audiance seperti ini atas arahan Pak Penjabat Gubernur Sulbar. Selain itu juga harapan Ipmapus terhadap momentum hari sumpah pemuda 28 Oktober 2023,” kata Kadispora Sulbar, Safaruddin Sanusi DM.

Menurut Safaruddin, pertemuan berlangsung baik. Mengenai Perumda Sulbar, Biro Ekbang telah menjelaskan beberapa hal teknis yang dapat dijawab secara langsung sesuai harapan dan pertanyaan Ipmapus Sulbar.

“Dan ada juga kewenangan yang tidak bisa dijelaskan oleh Ekbang, maka dari itu, Ipmapus akan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD Sulbar dengan menghadirkan Perumda Sulbar,” jelas Safaruddin.

Ketua Ipmapus Sulbar, Akbar Saputra menyampaikan, pengelolaan dana PI blok sebuku memang sempat menjadi polemik sejak beberapa bulan yang lalu.

Menurutnya, Ipmapus Sulbar menemukan beberapa persoalan terkait pengelolaan dana PI blok sebuku tersebut. Salah satunya adalah penggunaan anggaran Perumda Sulbar.

“Penggunaan anggaran yang belum ditandatangani RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) nya. Makanya kita tanyakan, apakah ini sudah di acc atau belum. Dan penjelasan Biro Ekbang tadi adalah belum ditandatangani karena sekarang adalah proses pembuatan regulasi atau peraaturan di DPRD mengenai dana PI yang masuk itu. Apakah nanti pengelolaannya dijadikan PAD Sulbar atau masuk dikelola oleh Perumda,” tegas Akbar.

Kemudian, kata Akbar, pihaknya mendorong Pj Gubernur Sulbar agar lebih teliti melihat program kerja dari Perumda ini sebelum RKAT nya ditandatangai.

“Karena banyak program di Perumda yang kami anggap tidak efektif dan produktif untuk pembangunan ekonomi Sulbar,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Akbar, Ipmapus mendorong Pemprov Sulbar sebagai pembina Perumda untuk mengevaluasi Perumda karena Perumda membuat keputusan sendiri untuk penghitungan gaji dan tunjangan mereka.

“Kami melihat salah satu kebijakan itu merugikan kita di Sulbar. Seharusnya kan Pj Gubernur yang merumuskan dan memberikan keputusan berapa gaji dan tunjangan yang mereka ini terima. Pj Gubernur harus mengevaluasi Perumda Sulbar,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Akbar juga mengaku mempertanyakan langkah hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait kebenaran dana yang dikeluarkan tanpa RKAT.

“Karen yang dijelaskan tadi Ekbang juga bahwa dana yang dikurangi per tanggal 13 Januari 2023, itu katanya sudah dikembalikan. Karena itu, kita akan mempertanyakan di Kejati apakah betul dana yang dikeluarkan itu tanpa RKTA dikembalikan,” ujarnya.

“Kita juga akan menindaklanjuti di DPR sejauh mana proses dan langkah mengenai Perda untuk mengatur dana PI yang masuk. Kita akan RDP dengan DPR dan memanggil Perumda Sulbar,” tutup Akbar.