Polda Serahkan 2 Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi ke Kejati Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Berkas perkara korupsi tol laut yang diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar pada bulan Agustus lalu, kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sehingga, Subdit III Ditreskrimsusu Polda Sulbar akhirnya menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya kepada Kejati Sulbar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, dua orang tersangka masing – masing berinisial IER selaku Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dan pihak penyedia EH (Direktur PT. Suasana Baru Line) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Kementrian Perhubungan laut perwakilan Sulbar dengan taksiran kerugian Negara mencapai Rp 4,9 Miliar berdasarkan data audit BPKP.

Melalui pesan singkatnya, Selasa (28/09/21) Direktur kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, diketahui jika PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT. Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan sebagai mana diatur dalam ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi biaya labuh dan biaya tambat.

Pada pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan yang seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal. Namun, pada pelaksanaannya pihak penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1200 GT, dan dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan kapal 2000 GT.

Sehingga, dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Tadi pagi berkas perkara dan 2 orang tersangka kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan Mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT. Suasana Baru Line telah kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk dilanjutkan ke meja hijau,” beber Perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati ini.

Dari kasus tersebut, Penyidik Tipikor berhasil menyita barang bukti berupa dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju, dokumen kontrak, Administrasi Pencairan Dana/SPM dan SP2D, dokumen kapal yang dioperasionalkan, serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak.

“Lalu uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000., (satu miliyar rupiah) yang disita dari penyedia, bukti penyetoran ke kas Negara senilai Rp. 348.310.400, (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Rupiah),” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Reporter : Erh
Editor: Ashari Rauf