Wakil Ketua DPRD Sulbar Harap Dana Insentif Fiskal Dipergunakan untuk Hal Prioritas

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Usman Suhuriah meminta dana insentif fiskal yang diterima Pemprov Sulbar diarahkan untukmengintervensi hal yang paling prioritas.

“Kalau penambahan dana transfer dari pusat itu, sejauh tidak ‘dimerek’ dan itu semua mandatory terpenuhi, maka kita berharap itu akan diarahkan ke sasaran yang paling prioritas,” kata Usman Suhuriah, Selasa (7/11/23) seperti yang dilansir daei Wacana.Info.

Seperti diketahui, Pemprov Sulbar menerima penghargaan insentif fiskal pengendalian inflasi dari Kementerian Dalam Negeri pada Senin (6/11/23).

Sulawesi Barat di bawah komando Pj Gubernur, Zudan Arif Fakrulloh dianggap mampu mengendalikan inflasi daerah, hingga insentif fiskal senilai Rp 8,6 Miliar diberikan ke provinsi ke-33 di Indonesia itu.

Menurut Usman, insentif sebesar itu idealnya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Salah satunya adalah pemenuhan infrastruktur.

“Misalnya, pemenuhan hak dasar masyarakat melalui infrastruktur yang harus diprioritaskan. Kemudian untuk memenuhi SPM (Standar Pemalayan Minimal) kita. Saya kira itu yang harus mendapat perhatian kita semua. Insentif tersebut bisa dipakai untuk memenuhi target RPJMD kita,” jelas politisi Golkar itu.

Seperti dikutip dari website resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, ada tiga provinsi yang juga menerima insentif fiskal yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi Pemda dalan meningkatkan pengendalian inflasi di daerah. Dan Pemberian penghargaan kepada Pemda yang telah kinerja baik dalam pengendalian inflasi di daerah serta memacu daerah-daerah lain agar semakin terpacu untuk meningkatkan kinerja khususnya terkait pengendalian inflasi di daerah,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.

Zudan Arif Fakrulloh sendiri mengungkapkan empat poin utama yang menjadi penilaian dalam pemberian insentif fiskal tersebut.

Pertama, pelaksanaan sembilan upaya pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan oleh Pemda.

Kedua, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemda dalam pengendalian inflasi pangan oleh kab/kota.

Ketiga, tingkat inflasi yang merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah.

Keempat, rasio realisasi belanja pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.

Karena itu, Usman Suhuriah agar insentif fiskal itu benar-benar dialokasikan untuk membiayai hal-hal yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Usman juga berharap, jangan sampai mayoritas dari Rp 8,6 Miliar itu justru dipergunakan untuk hal-hal yang sifatnya operasional di tubuh birokrasi.

“Kita juga tentu berharap, ini tidak digunakan untuk memebiayai hal-hal yang sifatnya operasional birokrasi. Tidak perlu diperbesar untuk sektor itu. Kita ingin anggaran itu dimaksimalkan untuk membiayai hal-hal yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” terang Usman.