SULBARONLINE.COM, Mamuju — Meningkatnya kasus terkonfirmasi suspek Covid-19 di Kabupaten Mamuju, kembali langsung disikapi pemerintah Kabupaten Mamuju.
Melalui juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Mamuju, Andi Rasmuddin yang dikonfirmasi usai melakukan rapat terbatas bersama Bupati dan Dinas Kesehatan, Kamis (30/07/ 2020) menyampaikan, Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Mamuju akan segera diberlakukan.
“Pada prinsipnya dalam edaran bernomor 009/1751/VII/2020 menyebutkan bahwa ASN lingkup Pemkab Mamuju akan kembali bekerja dari rumah tertanggal ditetapkannya surat tersebut,” kata Rasmuddin.
Rasmuddin mengaku, terdapat beberapa tingkatan jabatan yang dipastikan masih harus melakukan aktifitas bekerja di kantor (work from office) yakni pejabat eselon 2 dan eselon 3 untuk tiap OPD di luar sekretariat daerah. Sementara untuk Sekretariat Daerah aktifitas berkantor tetap diberlakukan kepada eselon 2, 3 dan 4.
“Namun tetap berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengaturan jadwal kerja bagi staf OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit maupun OPD teknis lainnya akan diserahkan ke instansi masing-masing untuk mengatur jadwal piket kerja (sift) sehingga pelayanan tidak lantas terkendala atas kebijakan ini,” terangnya.
Kabid Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju ini juga mengaku, meski beberapa tingkatan jabatan masih harus melakukan work from office, namun jadwal kantor juga telah disesuaikan, yakni hari Senin-Kamis jam kerja dari jam 8:00 hingga pukul 13:00 Wita. Sementara hari Jumat, jam kerja hanya mulai pukul 9:00 hingga jam 11.00 Wita.
Terlepas dari itu, Andi Rasmuddin membeberkan perkembangan angka suspek covid 19 di Mamuju antara lain: Suspek jumlah kasus : 64 orang, terdiri dari Positif, Dirawat 16 orang, Isolasi mandiri 4 orang, dirawat di ruang isolasi 12 orang, negatif/sembuh 31 Orang dan meninggal 1 orang.