Sekprov Sulbar: Pembuatan Perda Harus Matang

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dalam pembentukan produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda), harus tetap tidak terlepas dari aspek kebijakan publik. Sebab, produk hukum yang dibuat pada akhirnya demi kepentingan warga negara.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daeeah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Muhammad Idris saat menghadiri, sekaligus menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Selasa (12/2/19).

Rakor yang belangsung di Aula Pertemuan Hotel Matos Mamuju tersebut, mengangkat tema sinergitas antara stakeholder dalam membentuk Peraturan Daerah di Sulbar yang berkualitas dan sipakalaqbiq.

Pada kesempatan itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris meyampaikan materi tentang penguatan peran fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

“Mohon maaf saya bukan ahli hukum tapi ahli kebijakan publik. Dalam perspektinya, kebijakan publik sangat nyambung dengan hal itu, dimana kita membuat trend dalam menyusun suatu perundang-undangan yang benar, pasti mendaratkannya masuk ke dalam sela-sela kepentingan warga negara,” terang Idris.

Dengan begitu, setiap perancang peraturan perundang-undangan, penting mengetahui policy sycle atau siklus kebijakan, seperti policy review, agenda setting dan lainnya.

Lebih lanjut, Idris menjelaskan, dalam policy review yang perlu dilihat adalah penyesuaian lingkungan kerja dengan Perda yang dibuat.

“Jadi siapapun yang merancang pembuatan Perda, pasti dimulai dari review. Seberapa hebat kita membuat review, itu tergantung pada para perancang peraturan perundang-undangan yang profesional,” kata Idris.

Sedangkan agenda setting, sambung Idris, dimaksudkan bagaimana membiasakan membuat Perda, dengan melihat masalah yang tumbuh di lingkungan masyarakat sendiri, bukan yang dicangkokkan dari luar.

“Kegagalan Perda biasanya disebabkan jika apa yang dituangkan di dalamnya, berbeda dengan situasi yang ada di masyarakat,” sebutnya.

Mengenai esensi penguatan Perda, dijelaskan bahwa hal tersebut meliputi eksistensi negara hukum, tuntutan perundang-undangan yang baik dan perlindungan hak dan kewajiban segenap warga negara indonesia.

“Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, agar dalam pembuatan produk hukum seperti perda harus benar-benar matang. Jangasampai ada yang tidak matang,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Farida, saat membuka rakor, mengatakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otoda), peranan Perda begitu penting, sehingga dalam penyusunannya perlu diprogramkan.

Dia menjelaskan, dalam pembentukan perda mencakup beberapa tahapan, diantaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Farida juga menekankan, segala yang berbentuk produk hukum wajib memperhatikan landasan formil, berupa tahapan atau prosedur pembentukan, serta dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.

“Semua proses tahapan dalam membentuk perda harus dilaksanakan. Jika seperti itu, maka asas-asas pembentukan Perda akan terpenuhi dengan sendirinya,” tandas Farida

Olehnya, Farida berharap melalui rakor tersebut, dapat menyamakan persepsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sekadar diketahui, adapun peserta rakor ini terdiri dari jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar dan instansi terkait se Sulbar.(Advetorial/AR)