SULBARONLINE.COM, Mateng – Unit Pengendalian Gratifikasi Mamuju Tengah (Mateng), memproses laporan deklarasi atas penerimaan barang berupa parcel lebaran oleh Sekda Kabupaten Mateng, Jumat (5/4/23).
Sekretaris Daerah Mateng Askary memberikan parcel tersebut ke salahsatu pihak swasta. Atas barang deklarasi tersebut yang diserahkan dan dicatat oleh UPG kemudian disalurkan pada Rumah Tahfiz Birrul Walidain yang beralamat di Benteng, Desa Tobadak dan diterima langsung oleh ustad Amrul selaku pembina.
Dalam deklarasinya Sekda Mateng Askary berharap, pejabat di Mateng bisa melakukan hal yang sama dengan melakukan deklarasi atas gratifikasi berupa penerimaan barang yang terkait dengan jabatan.
“Semangat bulan suci Ramadhan harusnya membina kejujuran dan integritas kita selaku penyelenggara negara, gratifikasi itu bukan rezeki. Sepatutnya dilaporkan dan diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Insya allah yang memberi dan menerima serta memanfaatkan mendapatkan berkah,” ungkapnya.
Anggota UPG Kabupaten Mateng Akhmad Heri Siswanto berharap, partisipasi aktif pejabat yang ingin deklarasi atas gratifikasi yang diterima untuk melaporkan ke sekretariat UPG.
Apalagi hal tersebut masuk dalam monitoring PPG Pusat dan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi.
“Dan seluruh penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan,” tutupnya.
(Adv)