SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan mendukung program nasional perumahan rakyat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (23/9/2025), dari Ruang Rapat Biro Ekbang Setda Prov. Sulbar.
Rakor dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri dan diikuti seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait se-Indonesia. Mewakili Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, hadir Kabid Perekonomian dan SDA, Muhammad Nur Dadjwi, bersama Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Farid Wajdi, Kepala Biro Ekbang Hamdani Hamdi, perwakilan Korem, Lantamal, Polda Sulbar, BPS, BI, serta sejumlah OPD terkait.
Kehadiran Bapperida Sulbar, menurut Dadjwi, menjadi wujud komitmen daerah dalam pengendalian inflasi, sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Dari paparan Mendagri, terungkap bahwa inflasi Sulbar pada Agustus 2025 mencapai 3,52%, melewati ambang kewaspadaan nasional 3,50% dan menempatkan Sulbar dalam 10 provinsi dengan inflasi tertinggi. Ini menjadi pertama kalinya Sulbar masuk zona kritis inflasi, menandai perlunya langkah antisipatif.
Meski demikian, Indeks Perkembangan Harga (IPH) masih menunjukkan tren stabil. Adapun komoditas utama penyumbang inflasi adalah beras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, dan ikan segar.
“Kenaikan harga pangan ini harus segera ditangani, terutama untuk menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat,” kata Dadjwi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan strategi pengendalian inflasi melalui penguatan distribusi, stabilisasi pasokan, serta sinergi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Selain isu inflasi, rakor juga membahas program nasional 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hingga 3 September 2025, seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah menerbitkan regulasi pendukung, termasuk pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di Sulawesi Barat, implementasi kebijakan tersebut mencatat progres positif dengan penerbitan 14 dokumen PBG untuk 738 unit rumah MBR. Capaian ini menunjukkan komitmen Sulbar dalam mendukung program nasional perumahan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
(rls/em)