SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju membekuk tiga orang tersangka sindikat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kapolresta Mamuju Kombespol Ferdyan Indra Fahmi menyebut Polisi melakukan investigasi atau penyelidikan sejak Desember 2025.
“Satu pekan terakhir kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, pengungkapan kasus ini kurun waktu akhir tahun kemarin atau Desember 2025 hingga Februari 2026,” jelasnya dalam konferensi Pers, di Halaman Kantor Mapolresta Mamuju, Jumat 13 Februari 2026.
Dari penangkapan, jajaran Resmob Polresta Mamuju mengamankan pelaku inisial YF (35), AS (23), KF (32), tiga diantaranya adalah residivis. Sementara satu pelaku lainnya inisial ICH (27) masih dalam pengejaran berstatus DPO. Ketiga tersangka melakukan aksinya di kompleks perumahan, pertokoan, dan sekolah-sekolah dengan menggunakan kunci leter t.
“Kami berhasil mengungkap 15 TKP curanmor yang telah menjadi Laporan Polisi dari laporan penyelidikan, dan juga sebelumnya kami telah melakukan mapping (pemetaan) dan profiling (pemprofilan kriminal) pelaku sindikat curanmor,” jelasnya.
“Barang bukti yang kami amankan, Honda Trail merek CRV, dan satu buah handphone, kemudian dari 4 tersangka ini, tiga adalah eksekutor,” sebutnya.
Kepada petugas kepolisian, para pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Mereka menjual barang curian dengan harga bervariasi dan lebih murah.
“Harga yang mereka jajakan kepada pembeli dengan transaksi berkisar Rp 10 Juta paling murah, dan Rp 15 Juta paling tinggi dan pelaku tidak menjual barang lewat via medsos sebab takut ketahuan,” sebut Kombespol Ferdyan Indra Fahmi.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dikenakan Pasal 477 ayat (2) dan Juncto Pasal Perbantuan 127 ayat (1), Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman pidana yang dikenanakan kepada pelaku ini adalah sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(red/red)







