SULBARONLINE.COM, Mamuju — Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejati) Mamuju, Senin (12/09/22), terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu pada kampanye calon DPD RI pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar.
Kedua tersangka yang diserahkan atas nama Inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial AA selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), yang mana negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.868.409.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah).
Saat ditemui, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, mengatakan bahwa benar penyidik Tipikor Polresta Mamuju melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sebanyak dua tersangka.
“Benar, sudah dilakukan penyerahan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1916/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk AA dan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1915/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk IR,” ungkap Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskamdar.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 (Empat) Tltahun dan maksimal 20 (Dua puluh ) Tahun, denda Rp 200 juta hingga Rp 1 milyar.
Seperti diketahui, sebelumnya 2 terdakwa lainnya sudah lebih dulu menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Tipidkor Mamuju pada tanggal 2 September 2022 l.
“Dan Masing masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan ini sebagai bukti nyata bahwa Polresta Mamuju serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Kapolresta Mamuju.
Editor: Dhila