SULBARONLINE.COM, Mamuju – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi.
Langkah tegas ini diambil setelah kasus yang menjerat Azwar Anshari dugaan korupsi anggaran makan dan minum tersebut mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Azwar pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Rencana pemanggilan kedua habis lebaran, ya tanggal dua lah,” kata Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 25 Mei 2026.
Polisi Buka Opsi Penahanan
Abdul Azis meminta Azwar Anshari bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan menjemput paksa jika politikus tersebut kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Tidak hanya penjemputan paksa, status penahanan juga membayangi mantan Ketua DPRD Mamuju tersebut akibat dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Jadi kalau panggilan kedua tidak hadir juga, bisa saja akan kita dijemput paksa. Bahkan bisa saja akan langsung ditahan karena tidak kooperatif,” ujar Abdul Azis menegaskan.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju
Kasus yang menjerat Azwar Anshari Habsi ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil audit, penyimpangan anggaran tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 795 juta.
Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Sulbar tidak hanya menetapkan Azwar sebagai tersangka. Penyidik juga telah menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) DPRD Kabupaten Mamuju berinisial S dengan status yang sama.
Berbeda dengan Azwar yang memilih mangkir pada panggilan pertama, tersangka S dinilai lebih kooperatif. S diketahui telah memenuhi panggilan penyidik sebelumnya dan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(red/ad)












