Perkuat PASTIPADU, Pemprov Sulbar Siapkan Pergub Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat langkah strategis penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem melalui penguatan Program PASTIPADU (Pencegahan dan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Terpadu). Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembahasan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan dan penguatan tata kelola program lintas sektor. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 13 Januari 2026.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera melalui perwujudan Panca Daya yang digagas oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta percepatan pengentasan stunting dan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.

Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Hasanuddin Haruna, dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Barat, hadir dr. Muh. Ihwan, selaku Kepala Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus utama, antara lain integrasi program dan sasaran lintas OPD, penguatan dashboard data PASTIPADU, penataan kelembagaan melalui tim kerja terpadu, penerapan monitoring partisipatif, serta penyusunan lampiran teknis yang mencakup mekanisme harmonisasi program dan kegiatan, penguatan sarana dan prasarana Posyandu, peningkatan pendapatan keluarga miskin, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) Dashboard PASTIPADU.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai fondasi penguatan PASTIPADU ke depan.

“PASTIPADU tidak hanya membutuhkan komitmen lintas sektor, tetapi juga dasar hukum yang kuat agar seluruh intervensi stunting dan kemiskinan ekstrem dapat berjalan terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan. Pergub ini diharapkan menjadi payung kebijakan yang memperjelas peran, mekanisme kerja, serta sistem monitoring program,” ujarnya.

(red/red)

Leave a Reply