SULBARONLINE.COM, Mateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) melaksanakan Pengukuhan Dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Mamuju Tengah yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor bupati Mateng dan dihadiri wakil Bupati Mateng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Ketua DPRD, Kapolres Mateng, serta perwira penghubung.
Dalam sambutannya ketua DPRD kabupaten Mamuju Tengah Arsal Aras meminta para Kepala Desa agar tidak tersandung atau terlibat persoalan hukum.
“Sedikit saja Kepala Desa melakukan kesalahan di tingkat desa bukan hanya tingkat kabupaten yang tau tapi juga bisa viral se indonesia,” kata Arsal Aras.
“Sehingga kita tidak ingin karena ke tidaktahuan justru kita tersangkut persoalan hukum, sehingga besar harapan kami agar kepala dinas pemberdayaan masyarakat (PMD) Sering-sering melaksanakan bimtek kepada para kepala desa, hadirkan Pak Kapolres, Kejaksaan untuk memberikan pencerahan kepada teman-teman Kepala Desa,” lanjutnya.
Olehnya kata Arsal, mengingat Kepala Desa butuh pengetahuan agar dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan benar.
“Karena jangan sampai ada aspirassi masyarakat yang bertentangan dengan aturan hukum kemudian di paksakan maka terjerat,” tegasnya.
“Kita berharap Kepala Desa mampu berinovasi walaupun kondisi keuangan kecil namun mampu di kelola, sehingga mampu membawa perubahan-perubahan yang ada di desa,” tutup ketua DPRD Mamuju tengah. (Adv)