SULBARONLINE.COM, Majene — Pengejaran yang dilakukan oleh unit resmob Polsek Malunda terhadap terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam inisial S (34) warga Dusun Poniang, Desa Tallubanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, akhirnya membuahkan hasil.
Terduga pelaku berhasil diringkus di Kompleks Perumahan Bulog, Jalan Bonto Daeng Ngirate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Kamis (10/9/20) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Malunda AKP Adrian Fredrick Kopong, yang memimpin langsung penangkapan saat dikonfirmasi wartawan.
“Informasi-informasi yang dikumpulkan memberikan titik terang keberedaan pelaku dan melalui bantuan tim Resmob Polda Sulsel dengan gerakan cepat dan terukur pelakupun berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” kata Adrian Fredrick Kopong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 Subs Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana.
Tak hanya itu, selain terduga pelaku S juga diamankan ST karena diduga kuat membantu pelarian pelaku.
“Saat ini kedua orang tersebut masih diamankan di Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Sekadar diketahui, sebelumnya terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap lelaki R (38) warga lingkungan Kayu Colo, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sabtu (5/9/20) lalu.
Peristiwa ini terjadi di cara pernikahan. Saat itu korban sedang duduk sambil menunggu giliran untuk bernyanyi. Tiba-tiba pelaku S datang dan menyodorkan Handphone dengan cara memaksa, meminta giliran untuk menyanyi.
Korban R kemudian mencolek belakang S dan meminta agar menunggu giliran untuk bernyanyi.
Tidak menerima perlakuan R, pelaku S pulang dengan marah-marah. Rupanya mengambil senjata tajam berupa parang. Lalu kembali ke tempat acara, S langsung memarangi korban di bagian paha dan bagian kelingking tangan sebelah kiri. Korban pun mengalami luka robek.
Tidak menerima perlakukan S, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Saat itu juga pelaku meninggalkan tempat dan melarikan diri.