Libur Hari Raya, Sekda Mateng Larang ASN Gunakan Randis dan Tambah Libur

SULBARONLINE.COM, Mateng – Dalam rangka cuti bersama atau libur panjang lebaran idul fitri 1444 H bagi aparatur sipil negara (ASN), lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sekda Mateng Dr.Askary tekankan ASN harus berkantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

” Untuk istansi pemerintahan memang cukup banyak ruang mulai tanggal 19, tapi tolong pada hari kerja harus masuk memastikan memberikan layanan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas sebagai ASN,” terang Askary, senin (17/04/23)

Bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama berkantor, kata dia akan mendapatkan sangsi berdasarakan peraturan pemerintah (PP) 53.

“Berdasarkan PP tersebut harus diberikan sangsi,dimana sangsi sangsi itu kita akumulasi untuk evaluasi pegawai selanjutnya” tegas Askary

Selain itu, ia juga membeberkan bagi pejabat ASN dihari mudik lebaran tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan Dinas.

“Saya kira kita sudah himbau untuk tidak digunakan mudik karena itu personal kantor,” kuncinya