SULBARONLINE.COM, Mamuju — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Barat melakukan pendampingan terhadap Erma Surya Ningsih A, pekerja pramusasji yang diberhentikan di bagian Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Sulawesi Barat.
KSBSI Sulawesi Barat bahkan telah melayangkan surat permohonan Bipartit ke RSU Regional Sulbar, dan tembusan ke Gubernur Sulbar, DPP KSBSI, Ketua DPRD Sulbar dan Disnaker Sulbar.
Tujuan permohonan pendampingan Bipartit untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja secara kekeluargaan dan terbuka, sebelum melibatkan pihak ketiga.
Ketua KSBSI Sulawesi Barat, Muhammad Rafi mengaku menyayangkan adanya kejadian pemberhentian sepihak yang dilakukan pihak instalasi gizi RSU Regional Sulbar.
Pihaknya, kata Rafi, telah melayangkan surat kepada RSU Regional Sulawesi Barat, yang didahului dengan menyusun kronologi pemberhentian Erma Surya Ningsih.
“Kami telah melayangkan surat permohonan Bipartit ke RSU Regional Sulbar. Karena ini persoalan kemanusian dan hak azasi. Dan kami sayangkan karena pemberhentiannya dilakukan dengan lisan. Kami ber 4 yang mendampingi masing-masing saya Muhammad Rafi selaku Ketua KSBSI Sulbar, Andi Toba SH selaku Ketua MPW KSBSI sekaligus pengacara kondang, Ashari Rauf sebagai Sekretaris Umum KSBSI Sulbar dan Basri A. Muin sebagai Ketua Federasi SBSI Mamuju,” jelas Rafi.
Menurutnya, pihak instalasi gizi melalukan pemberhentian secara sepihak dan ada prosedur yang tidak tepat. Hal ini patut disayangkan oleh KSBSI.
“Jadi klien kami ini dizolimi. Ini adalah pelanggaran hak azasi. Kalau tidak ada hasil yang diperoleh melalui Bipartit, maka kami akan lanjutkan ke Tripartit, bahkan bisa sampai ke pengadilan hubungan industrial. Karena itu saya berharap ada itikad baik dari pihak RSU Regional Sulbar untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Rafi.
Ia berharap, agar Erma Surya Ningsih dikembalikan untuk bekerja berdasarkan regulasi yang ada.
“Karena ada konsekuensi hukum yang melakukan PHK sepihak, dapat dikenakan sanksi, kemudian wajib mempekerjan kembali yang bersangkutan, membayar ganti
rugi, bahkan sanksi pidana jika terdapat unsur pidana dalam PHK,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MPW KSBSI Sulbar yang juga sebagai advokat Sulbar, Andi Toba, berharap agar persoalan pemberhentian dapat segera dituntaskan.
“Intinya kita harapkan pihak RSU Sulbar menindaklanjuti surat yang kita ajukan, dan agar mengakomodir kembali klien kami untuk dikembalikan bekerja. Kalau tidak, maka ini akan naik ke tahap selanjutnya,” harap Andi Toba.