KPU Sulbar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut Ketua KPU Sulbar, Rustang, sosialisasi ini merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ini tahapan yang harus kami laksanakan dalam penetapan Dapil. Hal ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan kepada KPU dalam menetapkan Dapil di setiap daerah. Jadi sosialisasi ini sangat penting mengingat Pemilu serentak harus dimassifkan informasinya. Khusus di sulbar di 2022 ini paling tidak tersampaikan ke masyarakat,” jelas Rustang, Senin (07/11/22).

Oleh karena itu, Rustang berharap seluruh komponen ikut membantu dan mendorong sosialisasi ini kepada masyarakat, lebih khususnya dari Partai Politik (Parpol).

“Tolong dari pihak Partai juga mendorong sosialisasi kepada masyarakat sampai ke Desa pelosok paling ujung. Faktanya, masih ada masyarakat tertentu kalau kita sosialisasi dikira sumbangan. Ada yang mengusir kita, ada yang marah dan meminta namanya dikeluarkan. Padahal, kita datang hanya untuk menyesuaikan dan bersosialisasi,” ungkapnya.

Kondisi seperti ini, kata Rustang, menyebabkan tidak optimalnya informasi tahapan Pemilu ke pelosok desa paling jauh.

“Jadi tahapan Pemilu ini belum sampai ke ujung desa. Mungkin baru sampai di Kecamatan saja,” ujarnya.

Rustang menambahkan, khusus penataan Dapil, KPU Sulbar juga akan terus memaksimalkan informasi ini kepada jajaran KPU di Kabupaten, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.

“Dan jangan kaget kalau di beberpaa Kabupaten ada kursi yang menurun atau berkuranh. Itu tergantung dari jumlah penduduknya,” pungkas Rustang.

Sementara, Komisioner KPU Sulbar, Said Usman Umar menyebutkan, ada tiga kabupaten di Sulawesi Barat yang berpotensi mengalami pengurangan kuota kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Tiga kabupaten ini di antaranya Polewali Mandar (Polman), Pasangkayu dan Mamasa.

Saat ini, lanjut Said, KPU Sulbar juga masih menunggu keputusan KPU RI terkait dengan pengelokasian jumlah kursi. KPU RI sudah menyusun pengelokasian jumlah kursi masing-masing kabupaten.

“Inilah yang kita tunggu. Dari dasar inilah digunakan KPU kabupaten untuk menyusun daerah pemilihan,” ujar Said.