KPU Sulbar: Delapan Partai Politik Belum Penuhi Syarat Keanggotaan Partai

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan, saat ini hanya satu dari sembilan partai yang memenuhi standar keanggotaan berdasarkam hasil verivikasi faktual (verfak).

“Khusus di Sulawesi Barat, berdasarkan hasil rekap kemarin itu hanya Perindo, yang memenuhi standar miminal keanggotaan,” sebut Ketua KPU Sulbar, Rustang kepada wartawan, usai kegiatan kegiatan Rakor Verivikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 Bersama Media, di hotel Maleo Mamuju, Selasa, (8/11/22).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Partai Politik (Parpol) diharuskan memiliki kepengurusan 75 Persen Kabupaten dalam wilayah Provinsi. Dengan demikian kata Rustang, menyisakan Delapan Parpol perlu perbaikan data keanggotaan.

“Artinya dari 9 ini ada 8 masih lanjut ke verivikasi faktual perbaikan, walaupun ada yang menyisakan 2 Kabupaten,” jelasnya.

Meski tidak menyebutkan partai mana-mana saja, Rustang menjelaskan, Parpol ini mesti fokus ke Kabupaten yang belum menyelesaikan data kelengkapan syarat administrasi keanggotan.

Seluruh partai calon peserta Pemilu 2024 memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki data tersebut. KPU Sulbar juga menetapkan tahapan perbaikan data anggota 13 hari kedepan.

“Jadi 8 partai ini yang syarat minimal keanggotaan mencapai 3 dan 4 Kabupaten yang selesai, jadi artinya fokus ke Kabupaten yang belum saja,” hitungnya.

Ia menegaskan kepada seluruh pengurus Parpol fokus dan tepat waktu, mengingat hasil sampling yang lalu dilaporkan di KPU akan ditambahkan daftar baru, selanjutnya data ini kemudian disatukan oleh pengurus Partai kedalam Aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol).

“Setelah verivikasi faktual hasil perbaikan, kami rekapnya itu terbuka, dan sampai hari ini tidak ada penambahan waktu, kecuali di akhir, keluar surat edaran penambahan waktu itu baru mungkin terjadi, tetapi sampai hari ini belum ada tambahan waktu, jadi fokus kepada waktu yang ada,” ungkapnya.

Laporan: Adriansyah