Kakanwil Kemenag Sulbar: Pahami Regulasi, Mutasi Pegawai Harus Melalui Asesmen

SULBARONLINE.COM, Polman — Pembinaan Kepegawaian lingkup Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum di aula permandian Kali Biru, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Minggu (12/03/2023).

Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, H. Syafrudin Baderung menyampaikan di awal sambutannya, bahwa regulasi pada kepegawaian terlebih dahulu harus dipahami, tidak bisa memindahkan atau memutasi pegawai begitu saja, namun harus persetujuan dari Biro Kepegawaian.

“Sebelum menerima pegawai yang ingin pindah, harus diasesmen dulu, apakah memang memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Kemudian, kata Syafrudin, setelah asesmen dan disetujui oleh Kakanwil, maka Kakanwil menyurat kepada Biro Kepegawaian untuk menerbitkan SK yang bersangkutan.

Selain itu, tambah dia, jumlah satker dan pegawai harus diketahui oleh pimpinan, jika perlu data tersebut ada tertempel di meja kerja.

Di hadapan peserta yang hadir, Kakanwil juga menyampaikan bahwa sebagai ASN Kementerian Agama, harus tahu tugas dan fungsinya.

“Banyak orang yang bisa bekerja, tapi tidak berkinerja (tidak menghasilkan output),” sebutnya.

Adapun peserta yang hadir kurang lebih sebanyak 30 orang yang merupakan pengelola-pengelola kepegawaian dan Kasubag TU Kemenag Kabupaten dan KUA.