SULBARONLINE.COM,Mamuju–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, kembali menggelar rapat paripuna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang revisi RPJMD Kabupaten Mamuju, tahun, 2016 -2021, di Kantor DPRD Mamuju. Selasa, (28/01/2020).
Rapat paripuna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta, dihadiri oleh separuh anggota DPRD, Wakil Bupati Mamuju, Irwan Pababari, para pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Mamuju, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta mengatakan, bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari sejumlah pembahasan tentang revisi Perda,terkait RPJMD Kabupaten Mamuju.
“Berdasarkan mekanisme yang menjadikan peraturan pemerintah, nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mamuju, nomor 170/07/X/2019/DPRD pasal 5-11, tentang fungsi pembentukan peraturan daerah, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD, dengan pemerintah daerah,” ungkap Syamsuddin Hatta.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Bapemperda, Mervie Parasan mengungkapkan bahwa adanya perubahan tersebut berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD, Kabupaten Mamuju tahun 2016-2021, telah melalui proses asistensi biro hukum Provinsi Sulawesi Barat, yang tertuang di beberapa bab serta pasal.
“Diantaranya analisa isu strategis, gambaran umum kondisi daerah, gambaran umun terkait keuangan daerah, visi misi daerah, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan daerah, serta kinerja pemerintah daerah,” ungkap Mervie Parasan.
Ditempat yang sama pula, Wakil Bupati Mamuju, Irwan Pababari, menuturkan, bahwa revisi RPJMD Kabupaten Mamuju 2016 – 2021, berdasarkan amanah peraturan undang – undang yakni, 1. Undang – undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan evaluasi peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKP. 3. Perpres nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkualitas (PTB).4. Permendagri nomor : 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD. 5. Permendagri nomor : 100 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, serta 6. Permendagri no 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Kebijakan program yang termuat dalam RPJMD ini merupakan dasar bagi kita untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, dan diarahkan pada upaya mewujudkan visi misi Bupati Mamuju yang dijabarkan dalam 5 agenda prioritas pembangunan Kabupaten Mamuju yang setiap tahunnya akan termuat dalam rencana kerja pemerintah daerah, sebagai penjabaran tahunan dari RPJMD itu sendiri,” tutur Irwan.(Advertorial)