DPRD Mamuju dan Warga Kompak Menolak Pembangunan Jalan Arteri Tahap Dua

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh pembangunan jalan arteri tahap II, Rabu (07/11/22) di gedung DPRD Mamuju.

RDP ini dihadiri sejumlah pihak terkait seperti perwakilan masyarakat Tambi dan Kampung Baru, Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Sulbar, kadis PU Sulbar Muh. Aksan, Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail, Kadis PU Mamuju, Basit, perwakilan Pemkab Mamuju dan sejumlah anggota DPRD Mamuju.

Rapat yang dipimpin ketua komisi I DPRD Mamuju H. Sugianto ini berlansung alot dan nyaris ricuh lantaran pihak pemerintah tidak dapat memberi penjelasan terkait Feasibility Study atau kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan jika proyek tersebut dibangun melewati area perkampungan Tambi.

Masyarakat Tambi dan Kampung Baru dalam rapat tersebut bersikukuh menolak pembangunan jalan Arteri tersebut jika dibangun melintasi atau membelah perkampungan. Mereka meminta jalur pembangunan Arteri dialihkan ke wilayah pesisir pantai.

Juru bicara masyarakat Tambi, Jumardi menegaskan pihaknya akan terus menolak pembangunan jalan Arteri tahap II ini jika tidak mengindahkan permintaan dan keinginan masyarakat Tambi dan Kampung Baru.

“Perencanaannya cacat tidak memenuhi unsur, Feasibility Studynya tidak pernah dilakukan. Proyek ini harus dihentikan, kami minta proyek ini dialihkan ke jalur pantai,” tegas Jumardi.

Sementara itu, Kadis PU Sulbar Muh. Aksan mengatakan pemerintah telah melakukan kajian lingkungan terhadap proyek tersebut, namun Ia mengakui belum melakukan kajian secara mendalam dan lebih spesifik.

Ia juga mengakui jika Feasibility Study terhadap proyek pembangunan Arteri tahap II itu sebelumnya dilakukan di jalur pantai, bukan jalur yang saat ini telah diukur.

“Feasibility Study pernah dilakukan secara umum pada proyek pembangunan Arteri lama, untuk yang baru mau dibangun belum ada. Feasibility Study dilakukan di pesisir pantai. Kajian dampak ekonomi dan teknisnya sudah dilakukan,” kata Aksan di hadapan masyarakat dan anggota DPRD Mamuju.

RDP soal kisruh pembangunan Arteri tahap II ini menghasilkan sejumlah kesepakatan di antaranya :

1. Masyarakat tidak berniat menolak atau menghalangi pembangunan Arteri sepanjang dibangun sesuai perencanaan awal yakni melalui pesisir pantai

2. Mendukung rencana awal pembangunan Arteri di masa pemerintahan Anwar Adnan Saleh dan Aladin S. Mengga hingga pelabuhan Belang-Belang dengan melalui pesisir pantai.

3. Pemkab Mamuju, Pemprov Sulbar dan Balai tidak melakuknn sosialisasi dan edukasi dengan baik.

4. Belum ada pihak yang berani memberikan jaminan keamanan atas dampak pembangunan Arteri tahap dua

5. Jika proyek ini dipaksakan melewati atau membelah kampung maka dengan tegas akan ditolak.

6. Hentikan segala aktifitas apa pun yang ada di lokasi, termasuk menarik semua aparat pengamanan.

Kesapakatan RDP ini dibacakan oleh ketua komisi I DPRD Mamuju, H.Sugianto dari fraksi Partai Golkar. Usai kesepkatan itu dibacakan rapat pun ditutup secara resmi.

Laporan: Iqbal