SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pengurus, Selasa (19/3/24) di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Sulbar yang juga Kepala Disnaker Daerah Sulbar, H. Andi Farid Amri, S.Sos, MM.
Hadir Sekretaris Dewan Pengupahan yang juga Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Muhammadong, serta seluruh anggota Dewan Pengupahan Sulbar dari unsur Serikat Pekerja, Apindo, akademisi dan unsur pemeritah.
Rapat perdana di tahun 2024 ini membahas tetang Tata Tertib Anggota, termasuk peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja di Sulawesi Barat.
“Rapat ini bertujuan untuk merumuskan tata tertib anggota guna meningkatkan efektivitas kerja dan fokus pada kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Barat,” kata Disnaker Daerah Sulawesi Barat H. Andi Farid Amri,
Menurut Farid, tata tertib anggota ini akan menjadi pedoman bagi setiap individu yang terlibat dalam beragam kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi.
“Adanya tata tertib ini diharapkan akan membantu memperkuat kerja kolektif dewan pengupahan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan visi dan misi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Selama rapat, terdapat diskusi mendalam mengenai berbagai aspek tata tertib yang meliputi etika dalam berdiskusi, tanggung jawab terhadap masyarakat, serta kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam memajukan kepentingan para pekerja.
Para anggota dewan pengupahan sepakat untuk menegakkan standar tinggi dalam menjalankan tugas mereka serta berkomitmen untuk selalu bertindak secara adil dan transparan.
“Melalui pengaturan tata tertib ini, kami ingin menegaskan komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan Provinsi didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan umum,” ujarnya.
“Kami percaya bahwa dengan memiliki tata tertib yang jelas, kami dapat bekerja lebih efektif dalam mencapai tujuan kami untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi para pekerja di Provinsi Sulawesi Barat,” tambah Farid.
Dia menambahkan, Rapat ini merupakan langkah awal yang penting dalam perjalanan Dewan Pengupahan Provinsi dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pekerja.
Farid mengaku, denga adanya tata tertib yang kokoh, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.
Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi merupakan lembaga yang bertugas untuk merumuskan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum serta kondisi kerja di Provinsi Sulawesi Barat.
“Dewan ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang bekerja bersama-sama untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut,” tutup Farid.
Laporan: Muhammadong