Coaching Statistik Melalui Intensive Clasa, Hj. Nurhalia Wakili Disdikbud Sulbar

SULBARONLINE.COM. Mamuju – Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda pada Sub koordinator Program dan Pelaporan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar Hj. Nurhalia menghadiri kegiatan Coaching Statistik Melalui Intensive Clasa (Cosmic) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar di kantornya Kamis, (15/2/23)

Program Coaching Statistik Melalui Intensive Clasa (Cosmic) merupakan program pembinaan statis sektoral yang digagas oleh BPS Sulbar untuk mewujudkan data yang berkwalitas menuju satu data Indonesia.

Nurhalia mengungkapkan, program Cosmic yang dicanangkan BPS Sulbar merupakan salah satu cara untuk membina statistik sektoral mulai dari desa hingga OPD di lingkup Pemprov Sulbar.

“Program pembinaan BPS Sulbar ini dapat menyentuh di tataran tingkat desa, hingga ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya untuk mewujudkan data desa berkualitas.” jelasnya.

Nurhalia mengatakan program ini perlu didukung oleh semua pihak termasuk instansi pemerintah mulai dari desa, kecmatan kabupaten hingga ditingkat provinsi.

“Bicara terkait data saya kira sangat penting, sebagai perencana, data yang valid adalah hal yang paling pertama kami butuhkan dalam suatu proses perencanaan. Dalam 2 tahun terakhir ini kami juga sering melakukan sosialisasi Perencanan berbasis data pada satuan pendidikan dan lingkup Dinas Pendidikan yang bertujuan untuk mencapai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan. Membuat program tanpa data saya kira tidak akan bisa maksimal, bahkan bisa jadi tidak tepat sasaran.” kata wanita berparas cantik itu.

Nurhalia menjelaskan kegiatan statistik seperti survei dan kompilasi produk administrasi (kompromin) tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS dengan instansi pemerintah melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan statistik. Salah satu bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik ini adalah melalui “Rekomendasi Kegiatan Statistik”.

Rekomendasi kegiatan statistik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke BPS.

Lebih lanjut, mekanisme rekomendasi ini diatur melalui PP No.51 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara survei statistik sektoral wajib:

  • Memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS
  • Mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS
  • Menyerahkan penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.