Anggota DPR RI Dapil Sulbar Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Sebabnya

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Mamuju Habsi – Irwan, Akriadi langsung mendatangi Bawaslu Kabupaten Mamuju, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI, Suhardi Duka.

Akriadi, menggelar konferensi pers di Sekretariat Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS), Selasa (27/10/20). Akriadi mengaku telah melakukan laporan ke Bawaslu terkait acara reses di desa Leling kecamatan Tommo,  yang diduga dibungkus dengan acara kampanye.

“Dalam reses tersebut Bapak Suhardi Duka Menyampaikan pencapaiannya saat menjadi Bupati dan membandingkan kinerja pada saat Habsi Wahid menjadi Bupati. Kami menilai bahwa ini sangat merugikan Klien kami, sebagai Calon Bupati Mamuju, dimana Pak SDK juga sering menekankan saat orasi dalam kegiatan resesnya, dia menyatakan untuk Ganti Bupati,”ucap Akriadi.

Hal ini kata Akriadi, sangat merugikan Kliennya, dimana dalam Pasal 71 ayat 1 dijelaskan, bahwa pejabat Negara dalam hal ini Anggota DPR RI itu dilarang melaksanakan sebuah kegiatan dimana merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan Calon.

Lebih lanjut ia menambahkan, sebagai kuasa hukum melaporkan ke bawaslu pihaknya juga telah mengirimkan somasi terbuka untuk Suhardi Duka.

“Bahwa beredar Vidio dalam acara reses dimana Bapak Suhardi Duka memberikan orasi dengan beberapa kali menyampaikan untuk mengganti Bupati dengan mengarahkan ke Klien kami dan mengatakan Klien kami kambi. Kalau kambi ini dalam bahasa mamuju kikir, dimana pak Suhradi duka selaku anggota DPRD RI tidak semestinya mengeluarkan kata – kata seperti itu untuk masyarakat dan ini tidak mendidik,”ujarnya .

Akriadi menjelaskan, fungsi dari pada reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bukan turun untuk mengkampanye atau menilai kinerja salah satu pasangan calon.

“Dalam sambutan itu pula Bapak Suhardi Duka mengatakan bahwa jika dirinya yang menjadikan Habsi Bupati. Hal ini tidak benar, karena yang mengangkat klien kami untuk menjadi Bupati adalah rakyat atau masyarakat kabupaten Mamuju, dimana seorang kepala Daerah dipilih oleh rakyat,”terang Akriadi .

Untuk itu alasan tersebut diatas, selaku kuasa Hukum Habsi Wahid Akriadi memberikan waktu 3×24 Jam, kepada Suhardi Duka untuk meminta maaf.

“Terkhusus di kecamatan Tommo, dan apabila somasi terbuka ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah Hukum dengan melaporkan hal ini kepihak ke Polisian Karena apa yang Bapak telah sampaikan kepada klien kami, ini menyerang nama baik dan kehormatan klien kami,”ujarnya.

“Jadi ini langkah hukum yang akan kami lakukan. Selain dari pada itu, dalam waktu dekat kami juga akan mengirimkan surat ke Badan kehormatan DPR RI, untuk melaporkan perbuatan dari bapak H.Suhardi Duka.”tegas Pengacara muda ini.(adr)