SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membeberkan sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipecat.
Para ASN lingkup Pemprov Sulbar ini akan dipecat karena terbukti pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kepada wartawan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Dr. Muhammad Idris, mengaku pemecatat 23 ASN tersebut sesuai surat keputusan (SK) pemerintah pusat.
“Ini keputusan pemerintah pusat yang harus kita laksanakan. Sudah mutlak, sehingga harus dilaksanakan,” kata Idris.
Keluarnya surat pemecatan yang ditanda tangani oleh Gubernur Ali Baal Masdar (ABM), maka secara otomatis gaji 23 ASN tersebut juga bakal dihentikan.
Keputusan pemerintah pusat terkait pemecatan oknum ASN yang terlibat korupsi, diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementerian. Yakni KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN tentang penegakan hukum terhadap oknum ASN yang mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, mengaku prihatin terhadap nasib 23 ASN Pemprov Sulbar.
“Saya prihatin karena belum tentu mereka ini yang dipecat, adalah yang berbuat langsung,” kata Ali Baal.
Sementara, Kepala BKD Pemprov Sulbar, Drs Amujib, mengaku tak ingin memberi komentar terkait kebijakan pemecatan 23 ASN itu.
“Saya tidak bisa komentar soal itu lagi, yang jelas kasihan mereka,” pungkasnya.