SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Air Muhaimin Faisal, melaporkan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Hanta Yuda AR, atas dugaan tindak pidana hasil survei Pilkada atau Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat.
Poltracking diduga merilis survei yang dianggap sebagai pembohongan publik terhadap isu politik. Melalui surat resmi ditujukan untuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, per tanggal 22 November 2024 Pendiri LBH Tanah Air.
Direktur Eksekutif itu dilaporkan dengan dua delik hukum, pertama Pasal 28 ayat 1, UU ITE tentang penyebaran berita bohong, dan kedua Pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
“Pilkada Sulawesi Barat Poltracking Indonesia mengaku melakukan survei periode 17-24 Oktober 2024, anehnya, hanya hasil survei Pilkada Sulawesi Barat tidak ditemukan di website www.Poltracking.com, hanya beredar video 2.47 menit, makanya hasil survei Pilgub Sulbar hanya beredar di WA.” tulis isi surat Pendiri LBH itu.
“Direktur Poltracking Indonesia saudara Hanta Yuda presentase di hadapan kandidat, diperkirakan sekitar tanggal 6 November 2024. Video presentase itulah yang kini beredar di media sosial terutama di Sulawesi Barat. Karena itu kami menduga Poltracking Indonesia kembali melakukan pembohongan publik atas hasil survei Pilkada Sulawesi Barat,” tegasnya.
Selain melaporkan ke Mabes Polri, Hanta Yuda juga dilaporkan lembaga Pemilu KPU dan Bawaslu RI, termasuk kepada Asosiasi Lembaga Survei Presisi. Muhaimin Faisal mengatakan, survei itu bentuk pembodohan sehingga harus dihentikan sebab tidak bertanggung jawab.
“Harus ada upaya penghentian atas segala tindakan pembodohan ke daerah-daerah di Indonesia oleh lembaga survei mainstream yang tidak bertanggung jawab dan cenderung menambang biaya politik yang tentu saja berpengaruh pada prilaku korupsi pejabat daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Poltracking Indonesia baru saja diberi sanksi oleh Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) karena pelaksanaan survei Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan SOP.
Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait perbedaan signifikan hasil survei. Hasil pemeriksaan menunjukkan LSI dinilai melakukan survei sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
Ini sangat fatal karena survei bisa saja salah tetapi berbohong sangat haram bagi lembaga survei, fakta berbohongnya Poltracking Indonesia membuat lembaga ini dilarang merilis hasil survei.
Beberapa daerah di Indonesia yang disurvei seluruhnya ditemukan hasilnya di website www.Poltracking.com diantaranya, Pilkada Jawa Tengah rilis 25 September 2024, Jawa Barat rilis 26 September 2024, DKI Jakarta rilis 24 Oktober 2024, Kalimantan Tengah rilis 21 Oktober 2024, Lampung Selatan rilis 6 November 2024, Bojonegoro rilis 19 November 2024.
(em)