SULBARONLINE.COM, Pasangkayu – Tahapan pengembalian berkas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pasangkayu sudah ditutup, Selasa (15/3/2022).
Diketahui sebanyak 162 calon dinyatakan lolos verifikasi, sementara sementara ada 18 berkas dinyatakan gugur.
Sebelumnya diketahui ada 180 pendaftar calon kepala desa pada Pilkades serentak di 35 desa se Kabupaten Pasangkayu, 19 Mei 2022 mendatang.
Data-data ini, terungkap saat Rakor bersama membahas kesiapan Pilkades serentak, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Selasa (15/3/2022).
Rakor Pilkades ini, dipimpin Staf Ahli Bupati Pasangkayu, Asisten Pemerintah, Kabag OPS Polres Pasangkayu dan Pimpinan OPD serta para camat di Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek, dari 180 bakal calon desa saat pendaftaran dibuka sebanyak 180 calon.
“Yang melakukan pengembalian berkas hanya 166 orang. Sehingga, ada sekitar 14 orang tidak mengembalikan berkas, dan 4 berkas yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Irfan Rusli Sadek, setelah melihat hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Irfan Rusli menyebut, dari 35 desa yang akan berpilkades tahun ini, ada 7 desa yang memenuhi syarat administrasi diketahui melebih 5 bakal calon. Olehnya itu, ketujuh desa ini akan mengikuti seleksi tambahan tertulis dan wawancara.
“Wawancaranya dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 28 Maret 2022,” sebutnya.
Staf Ahli Bupati Pasangkayu, Irman dalam rapat ini mempertegas kesiapan panitia agar menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Pemilihan saat ini, masih suasana pandemi Covid-19. Ini harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan Pasangkayu,” sarannya.
Pilkades Serentak Pasangkayu tahun ini, tercatat dalam perjalanan sejarah Pilkades sebagai peserta terbanyak serentak, yakni 35 desa se Kabupaten Pasangkayu.