Fraksi Indonesia Rakyat Sejahtera Minta OPD Maksimalkan Perda Pajak Hiburan

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, menyampaikan pandangan akhir fraksinyanya terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Mamuju, Kamis (21/2).

Syamsuddin yang mewakili Fraksi Indonesia Rakyat Sejahtera menyampaikan, setelah memperhatikan hasil pembahasan pansus dan presentase OPD, pihaknya menerima  pengesahan Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 13 tahun 2010 tentang pajak hiburan.

“Dalam rangka menyesuaikan perubahan yang terjadi, baik obyek pajak hiburan maupun besarnya tarif pajak, dan dari presentase OPD yang bersangkutan terkait kendala dan data potensi pajak hiburan, maka kami dari Fraksi Indonesia Raya Sejahtera, menerima perda  perubahan tentang pajak hiburan ini,” pungkas Syamsuddin.

Syamsuddin berharap, OPD terkait kedepannya untuk memaksimalkan pungutan pajak, sehingga kedepannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi dan pajak dapat meningkat.

“Demikian pandangan akhir fraksi kami, dan kami menerima 4 Ranperda untuk ditetapkan menjadi perda, dengan harapan Perda yang nantinya ditetapkan, memberikan manfaat dan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Mamuju,” kunci legislator Partai Keadilan Sejahtera ini.

Selain Ranperda Pajak Hiburan, 3 Ranperda lainnya juga diterima oleh Fraksi Indinesia Rakyat Sejahtera, yakni Ranperda Retribusi Pelayanan Tera-tera Ulang,  Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. (msd)