SULBARONLINE.COM, Polman — Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah menyebut jika pelaksanaan reses anggota dewan adalah pelaksanaan komunikasi dua arah antara legislatif dengan masyarakat pemilih (konstituen), yang dilakukan secara terbuka.
Menurut Usman, Reses adalah kewajiban anggota legislatif bertemu warga secara rutin. Dilaksanakan setelah kegiatan sidang-sidang di DPR/DPRD di masa persidangan tertentu.
“Komunikasi dua arah berisi masalah yang dihadapi warga. Masalah itu dibicarakan bersama hingga terdapat jalan keluar menurut kemungkinan/ketentuannya,” katanya dikutip dari akun Facebook milik Usman Suhuriah, Minggu (05/2/23).
Hal lain, lanjut Uaman, anggota legislatif wajib-sewajibnya memperjuangkan masalah yang dimaksud dalam forum pengambilan keputusan seperti rapat-rapat, sidang-sidang, legislatif-eksekutif,.
Politisi Partai Golkar ini mengemukakan, kemampuan dan kualitas komunikasi anggota legislatif berhadapan dengan eksekutif menentukan masalah yang dikomunikasikan mendapatkan peluang untuk direalisasikan.
Sama halnya, kata dia, kemampuan komunikasi anggota legislatif untuk menjelaskan ke warga pemilih terkait solusi yang ditawarkan, namun masih ada hambatan atau tidak dapat dilaksanakan pemerintah daerah, adalah kewajiban lanjutan berdasarkan prinsip bertanggunggjawab dalam membawa amanah perwakilan.
Sekadar diketahui, saat ini sedang memasuki masa reses Anggota DPRD Sulbar untuk tahap I di masa sidang ke II. Reses merupakan kanal dan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil-wakil rakyat.