SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Natsir, mengemukakan polemik lahan yang kini berdiri sebuah bangunan SMA Negeri 1 Papalang, kabupaten Mamuju, pihaknya akan memastikan hak atas tanah atau alas hak.
Sebelumnya tanah tersebut diklaim oleh warga bernama Syarifuddin Sa’ad. Muhammad Natsir menjelaskan alas hak secara resmi hanya ada satu yang diakui.
“Ada yang klaim, kita nanti lihat dari alas haknya, yang secara resmi itu diakui secara sertifikat saja, kalau sporadik itu belum alas hak, kalau sporadik itu sistem pendaftaran atas kepemilikan tanah oleh seseorang,” jelasnya saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (15/2/23).
Atas kondisi itu, pihaknya akan melakukan langkah jika melihat kewenangan pemerintah kabupaten dan warga yang bersangkutan terlebih pada kewenangan Pemprov Sulbar.
“Saya akan perintahkan pak Kabid SMA untuk konsultasi, kalau ini memang kewenangan Kabupaten Mamuju pada saat itu tahun 2017 atau memang sudah diserahkan ke Provinsi,” ungkapnya.
Setelah melakukan konsultasi, Disdikbud Sulbar juga akan mengecek secara langsung pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar.
“Nanti kita cek di BPKPD baru kita berbicara, siapa yang sesungguhnya mempunyai kepemilikan,” terangnya.