SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Perbup dengan No. 18 tahun 2020 itu langsung disosialisasikan dengan rangkaian kegiatan Senam bersama di anjungan pantai Manakarra, Minggu (23/8/2020).
Hal ini sebagai komitmen Pemkab Mamuju dalam meningkatkan upaya pencegahan penularan covid-19 yang terus mengalami peningkatan di Kabupaten Mamuju.
Dari pantauan wartawan, kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Mamuju
Habsi Wahid dan Wakil Bupati Irwan SP Pababari ini, terlihat diserbu warga yang beramai-ramai mengikuti senam kesegaran jasmani.
Hadir juga Kapolresta Mamuju, Dandim 1418 Mamuju, Sekretaris Daerah Mamuju dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mamuju.
Menariknya, kegiatan tersebut selain olah raga dalam rangka meningkatkan imun tubuh, pemerintah daerah juga membagikan masker kain sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk membiasakan salah satu kebiasaan baru yang diatur dalam Perbup tersebut.
Kegiatan ini menjadi sangat meriah karena dihibur oleh band The Manakarra.
Ditemui awak media usai kegiatan, Habsi menyampaikan apresiasi atas animo masyarakat yang begitu besar dalam upaya melawan penularan Covid-19 dengan berolah raga pagi.
Dia berharap semangat dari Perbup No. 18 tahun 2020 yang di dalamnya memuat tiga pesan yang harus mulai menjadi kebiasaan masyarakat, diantaranya memakai masker, sesering mungkin mencuci tangan, dan membiasakan menjaga jarak aman dapat benar-benar dilakukan oleh masyarakat Mamuju agar dapat memutus penularan covid-19.
Meski menjelaskan adanya sanksi atas pelanggaran terhadap aturan hidup normal baru tersebut, namun Habsi menitik beratkan Peraturan Bupati itu pada aspek penyadaran masyarakat.
Sebab, lanjut dia, seberapapun besarnya keinginan pemerintah tanpa kesadaran dari semua elemen masyarakat dalam upaya pencegahan pandemi tentu tidak akan ada artinya.
Untuk diketahui, Peraturan Bupati tentang AKB juga memuat sejumlah sanksi sosial diantaranya, teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap pelanggaran, pembatasan, penghentian, pembubaran kegiatan, dan izin tidak diperpanjang.
“Jadi kalau dilanggar jangan lagi ada yang tersinggung kalau masuk di layanan umum utamanya layanan pemerintah dan tidak dilayani kalau tidak mengindahkan aturan ini, karena ini untuk kebaikan bersama,” jelas Habsi Wahid.