SULBARONLINE.COM, Mamasa — Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, merilis jumlah tindak pidana (JTP) selama tahun 2022, Selasa (3/123) di ruang media centre Polres Mamasa.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas didampingi Kabag Ops AKP Dedi Yulianto, Kasi Humas AKP Hendrik, Kasat Lantas AKP Supriadi, Kasat Reskrim IPTU Hamring, dan para kanit jajaran Polres mamasa.
Di hadapan para wartawan, Kapolres Mamasa menjelaskan sejumlah kasus yang berhasil diungkap sejak bulan Januari hingga Desember 2022.
Hasilnya, jumlah tindak pidana tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021. Dimana pada tahun 2021 JTP sebanyak 87 kasus, sedangkan tahun 2022 dengan JTP sebanyak 104 kasus.
“Berarti terjadi peningkatan sekitar 17 kasus dari tahun 2021 ke tahun 2022,” sebutnya.
Kata Harry, dari jumlah kasus tersebut, Polres Mamasa dapat menyelesaikan sebanyak 93 dari 104 kasus sepanjang tahun 2022. Sementara tahun 2021 terdapat 72 kasus yang diselesaikan dari 87 kasus yanh ditangani.
“Jadi kita ada peningkatan sejumlah 21 kasus yang kita selesaikan. Jika dilihat dari persentase laporan polisi yang ada dengan penyelesaian kasus, Alhamdulillah persentasenya 89,4 persen dari 104 kasus yang terjadi dapat terselesaikan 93 kasus,” beber Kapolres.
Harry juga menjelaskan rincian 104 kasus tersebut, 102 di antaranya merupakan tindak pidana konvensional seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, pengrusakan, dan lain-lain, dan ada 2 tindak pidana yang merugikan negara yaitu tindak pidana korupsi.
“1 sudah selesai dan 1 masih dalam penyidikan,” sebutnya.
Untuk kasus narkotika, Polisi menangani sebanyak 11 kasus, dan dapat diselesaikan 100 persen.
“Sehingga kasus narkotika penanganan dan penyelesaiannya 100 persen, jadi tidak ada tunggakan kasus pada tahun 2022, tersangka sebanyak 22 orang,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Harry, untuk penanganan penyidikan kasus lakalantas dengan jumlah kejadian sebanyak 32 kasus. 31 di antaranya telah diselesaikan.
“Tinggal 1 yang masih dalam penanganan penyidikan lakalantas Sat Lantas Polres Mamasa,” katanya.
“Dari semua kasus, penyelesaiannya ada yang melalui proses Restorative Justice di Sat Reskrim sejumlah 63 kasus dari 94 penanganan kasus. Di Sat Lantas, dari 32 kasus yang terjadi, penanganannya ada sekitar 9 kasus melalui proses Restorative Justice,” jelas Kapolres menambahkan.
Khusus untuk operasi lilin selama 11 hari, terjadi 2 kasus tindak pidana, masing-masing 1 kasua di malam natal dan 1 kasus di malam tahun baru. Keduanya ditangani Kasat Reskrim.
“Yang malam natal tindak pidana pengrusakan, kemudian malam tahun baru tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Tapi untuk kasus malam natal yang lalu sudah masuk dalam penyelesaian kasus Restorative Justice,” tutup Kapolres.