Sekretaris KPU Sulbar Resmi jadi Tahanan Pengadilan Tipikor Mamuju

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, resmi melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Senin (25/2/19).

Kini, kasus yang menyeret dan mentersangkakan Sekretaris KPU Sulbar, ARS, itu juga secara remi menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Mamuju dengan status terdakwa.

“Jadi, pada hari ini Senin 25 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju telah melimpahkan berkas perkara Korupsi Alat Peraga Kampanye Pilgub 2016 yang lalu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri  Kelas 1B Mamuju,” kata Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Cahyadi Sabri.

Sehingga, menurut Cahyadi, terhitung pada saat pelimpahan berkas pwrkara tersebut, status tersangka tidak lagi menjadi Tahanan Kota Kejari, karena yang bersangkutan sudah resmi menjadi Tahanan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1B Mamuju.

“Dan terkait penahanannya,l itu tergantung kewenangan Pengadilan,” ujarnya.

Kini, lanjut Cahyadi, pihak Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan Majelis Hakim untuk jadwal persidangan dan penetapan penanganan Terdakwa.

“Untuk selanjutnya, kita tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim untuk jadwal Persidangan dan penetapan dan penahanan terhadap terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut di antaranya, empat Orang  dari Kejaksaan Negeri Mamuju sendiri, dan dua orang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat,” terang Cahyadi.